FORUM PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP – BUKIT BARISAN
TERBENTUK DI KABUPATEN PADANG LAWAS
Pada Tanggal 2 Januari 2010, masyarakat Padang Lawas membentuk suatu LSM yang bergerak pada Lingkungan Hidup, LSM yg dibentuk namanya Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Bukit Barisan ( FPLH-BB). Forum ini mengadakan rapat dengan tujuan mengangkat Susunan Kepengurusan, dengan suara bulat rapat memutuskan sebagai Ketua: Sutan Sudoguron Hasibuan, Wakil Ketua : Marwan Abadi Harahap, Sekretaris : Mahyudin, Bendahara : Anwar Daulay dengan masa Bakti periode 2010 – 2014. Ketika koresponden GIB mengkonfirmasi dengan ketua terpilih, dia mengatakan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Bukit Barisan (FPLH-BB) dibentuk atas panggilan nurani, dan moral serta keperdulian terhadap keadaan dan keberadaan perkembangan lingkungan hidup khususnya di wilayah Bukit Barisan Kabupaten Padang Lawas. Hal ini juga mendukungan program pemerintah dalam hal Pelestarian Lingkungan Hidup yang mana hutan merupakan paru-paru kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara, dan juga program Dunia Internasional dalam menyikapi Era Pemanasan Global.
Untuk menyikapi hal tersebut, kami dari berbagai elemen masyarakat Kab. Padang Lawas terpanggil secara moril untuk berperan serta untuk menjaga dan monitoring, serta memantau terhadap kerusakan lingkungan hidup diwilayah Bukit Barisan. Apabila ada orang yang merusak lingkungan hidup dan tidak bertanggung jawab serta melanggar ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku kami siap membantu Pemerintah sebagai mitra untuk pengawas hutan, dan kami siap mengadukan melalui proses hukum siapa saja yang terlibat dalam perusakan Lingkungan Hidup. Kami mendirikan Forum ini ber azaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Akte Notaris 20 Januari 2010.
Dan Forum ini bertujuan dapat berperan ikut serta dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta berperan dalam mengisi kemerdekaan, melanjutkan pembangunan di berbagai bidang termasuk mengimplementasikan agama yang mengajarkan bahwa cinta tanah air adalah sebagaian dari iman.
Sutan Sudoguron Hasibuan bilang, Forum ini berusaha semaksimal mungkin agar menjadi agent of socialty ( agen perubahan sosial dan agen pengawasan sosial ) yang berhubungan dengan lingkungan hidup di wilayah Hukum Kabupaten Padang Lawas, dan menjadikan Forum ini perkumpulan secara resmi bagi masyarakat berbagai kalangan yang merasa terpanggil secara moril terhadap keadaan atas perkembangan Kabupaten Padang Lawas khususnya dalam kelangsungan lingkungan hidup. Sumber dana forum ini dalam pencapaian tujuan sebagaimana yang dimaksud diatas, dari bantuan partisipasi badan pengurus, bantuan dari pihak ketiga secara pribadi maupun atas nama lembaga yang sifatnya tidak mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Dan sangat diharapkan bantuan dari Pemerintah, swasta, BUMN, BUMD yang sifatnya tidak mengikat. Dan bantuan dari Negara lain yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dan akhirnya forum ini berusaha agar berguna dalam penghidupan masa sekarang dan masa yang akan datang.
PENGGUNDULAN HUTAN REGISTRASI 8
DI BUKIT BARISAN PADANG LAWAS MERESAHKAN MASYARAKAT
PALAS, GERAKAN INDONESIA BERSATU
Penggundulan hutan yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Khususnya di Kecamatan Sosa dan Kecamatan Batang Lubu Sutam sangat meresahkan masyarakat karena menghawatirkan mengundang malapetaka yang dasyat, karena merusak Lingkungan Hidup. Penggundulan hutan tersebut berkedok perkebunan kelapa sawit walaupun letaknya di bukit terjal penuh bebatuan. Jika hal ini dibiarkan berlanjut maka amat besar dampaknya bagi keselamatan dan kelangsungan hidup manusia, flora dan fauna yang ada didalamnya dan sekitarnya.
Dari sumber yang didapat oleh GIB dari FPLH-BB ( Forum Penyelamat Lingkunagan Hidup Bukit Barisan) Kabupaten Padang Lawas, masyarakat sangat keberatan karena khawatir akan terjadi banjir banding, tanah longsor, lahan kekeringan yang mengakibatkan gagal panen,pendangkalan sungai seperti yang sudah terjadi sekarang ini juga seperti yang terjadi di Kabupaten Madina di beberapa waktu lalu. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena kondisi Hutan dan Bukit Barisan register 8 yang telah digunduli dibawahnya banyak aliran sungai yang berpotensi tanah longsor, banjir bandang. Jika hal itu benar terjadi dampaknya bukan hanya dirasakan di kabupaten Padang Lawas saja tapi juga di Propinsi Riau, Karena dari bukit Barisan tersebutlah sumber mata air yang mengalir di tiga sungai besar antara lain sungai Batang Lubu, Sungai Sutam dan sungai Sosa yang melintasi dua Provinsi yaitu Sumtera Utara da Riau (Kab. Rokan Hulu).
Diperkirakan Jutaan jiwa yang akan menanggung akibat kerusakan hutan dan lingkungan yang di akibatkan orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dalam kerusakan hutan tersebut. Sumber yang didapat GIB dari masyarakat, masyarakat sangat merasa resah melihat truk-truk yang mengangkut hasil dari penggundulan hutan yang sama sekali bertentangan dengan nurani mereka. Untuk itu masyarakat sangat mengharapkan perhatian dari pihak Pemda khususnya Dinas Kehutanan untuk meninjau kembali izin dan sekaligus mencabut Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) dan Kayu Rakyat ( KR) di Bukit Barisan atau hutan register 8 yang berada di Kab. Padang Lawas terutama kec.Sosa, Batang Lubu Sutam demi kelestarian hutan lingkungan hidup dan makhluk yang ada didalamnya sebagai mana kita tahu bahwa Bukit Barisan adalah Simbol Kab. Padang Lawas, Hutan adalah Paru-paru dunia. Jika Hutan rusak bukan hanya Kab. Palas dan Prop. Riau yang menanggung akibatnya, bahkan seluruh Dunia merasakan dan menanggung akibatnya.
Sumber diterima dari GIB dari tokoh masyarakat S. Lubis yaitu hal mengenai keberatan masyarakat tentang penebangan, Pengelolahan kayu di bukit Bukit Barisan tersebut telah disampaikan keberatannya kepada pihak Pemda, Kehutanan, DPRD Kab. Palas sekali melayangkan surat keberatan Kepada Gubernur Sumut dan Menteri Kehutanan melalui Pos, namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan atau respon sama sekali, pada hal kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan menyangkut keselamatan orang banyak dan makhluk yang ada di dalamnya.
Jika pemerintah ingin menyelamatkan orang banyak khususnya di Kab. Padang Lawas dan Rohul, Tambusai Provinsi Riau masyarakat sangat mengharapkan kepada Pihak Pemerintah Pusat, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan DPRD secepatnya menindak pelaku perusakan Lingkungan Hidup dan menanggapi keluhan nasib rakyat yang dampaknya bisa saja menimpa mereka di kemudian hari yang di sebabkan kerusakan hutan dan lingkungan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kenapa harus berhitung-hitung dulu untuk memperjuangkan nasib rakyat ? Tindakan nyata dari Pemerintah sangat diharapkan masyarakat secepatnya.
Hancurnya Hutan yang dibanggakan oleh masyarakat Kabupaten Padang Lawas
Atas permintaan masyarakat Kecamatan Sosa, Kec Batang Lubu Sutam dan Kec Hutaraja Tinggi di Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara menyatakan keberatan dan resah atas maraknya perambahan hutan Negara/alih fungsi hutan di Torparnasian Rahar Siporda Aek Nau Masak – Batu Parasi atau yang lazim disebut Bukit Barisan wilayah Luat Mondang Kec Sosa dan Kec Batang Lubu sutam.
Dari hutan register 7 (tujuh) 8 (delapan) Bukit Barisan tersebut banyak mengandung kekayaan alam yang wajib dilindungi yang tidak terhingga nilainya baik flora dan fauna, sumber kehidupan dan penghidupan sangat fatal meliputi sumber-sumber mata air, sungai-sungai kecil yang mengalir melintasi desa-desa dan dua Provinsi (Sumut dan Riau).
Dikhawatirkan kerusakan sungai dan alam atas perambahan hutan Negara yang akan mengakibatkan kerugian kepada rakyat, misalnya : Air Bah/ Bandang, Longsor dan rusaknya ekosistem dengan ditemukannya dinding bukit yang sudah mulai retak dan pemanasan Global/naiknya suhu permukaan Bumi.
Kemana harus mengadu..?
Berhubung Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menutup mata dan tidak mau tau akan kerusakan hutan Negara selama ini, Masyarakat meminta Ketegasan untuk dicari jalan penyelesaian masalah yang selama ini dihadapi oleh masyarakan di Kabupaten Padang Lawas.
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk menugaskan Menteri Kehutanan RI untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan sudah jelas-jelas tindakan ini adalah tindakan melawan hukum yang merugikan kita dan anak cucu kita dikemudian hari.