RSS

forum penyelamat lingkungan hidup

FORUM PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP – BUKIT BARISAN

TERBENTUK DI KABUPATEN PADANG LAWAS

Pada Tanggal 2 Januari 2010,  masyarakat Padang Lawas membentuk suatu LSM yang bergerak pada Lingkungan Hidup, LSM yg dibentuk namanya Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Bukit Barisan ( FPLH-BB).  Forum ini mengadakan rapat dengan tujuan mengangkat Susunan Kepengurusan,  dengan suara bulat  rapat memutuskan sebagai Ketua: Sutan Sudoguron Hasibuan, Wakil Ketua : Marwan Abadi Harahap, Sekretaris : Mahyudin, Bendahara : Anwar Daulay dengan  masa Bakti periode 2010 – 2014. Ketika koresponden GIB mengkonfirmasi dengan ketua terpilih, dia mengatakan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Bukit Barisan (FPLH-BB) dibentuk atas panggilan nurani, dan moral serta keperdulian terhadap keadaan dan keberadaan perkembangan lingkungan hidup khususnya di wilayah Bukit Barisan Kabupaten Padang Lawas. Hal ini juga mendukungan program pemerintah dalam hal Pelestarian Lingkungan Hidup yang mana hutan merupakan paru-paru kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara, dan juga program Dunia Internasional dalam menyikapi Era Pemanasan Global.

Untuk menyikapi hal tersebut, kami dari berbagai elemen masyarakat Kab. Padang Lawas  terpanggil secara moril untuk berperan serta untuk menjaga dan monitoring, serta memantau terhadap kerusakan lingkungan hidup diwilayah Bukit Barisan. Apabila ada orang yang merusak lingkungan hidup dan  tidak bertanggung jawab serta  melanggar ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku kami siap membantu Pemerintah sebagai mitra untuk pengawas hutan, dan  kami siap mengadukan melalui proses hukum siapa saja yang terlibat dalam perusakan Lingkungan Hidup.  Kami mendirikan Forum ini ber azaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945  dengan Akte Notaris 20 Januari 2010.

Dan Forum ini bertujuan dapat berperan ikut serta dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta berperan dalam mengisi kemerdekaan,  melanjutkan pembangunan di berbagai bidang termasuk  mengimplementasikan agama yang mengajarkan bahwa cinta tanah air adalah sebagaian dari iman.

Sutan Sudoguron Hasibuan bilang,  Forum ini berusaha semaksimal mungkin agar menjadi agent of  socialty ( agen perubahan sosial dan agen pengawasan sosial ) yang berhubungan dengan lingkungan hidup di wilayah Hukum Kabupaten Padang Lawas, dan menjadikan Forum ini perkumpulan secara resmi bagi masyarakat berbagai kalangan yang merasa terpanggil secara moril terhadap keadaan atas perkembangan Kabupaten Padang Lawas khususnya dalam kelangsungan lingkungan hidup. Sumber dana forum ini dalam pencapaian tujuan sebagaimana yang dimaksud diatas, dari bantuan partisipasi badan pengurus, bantuan dari pihak ketiga secara pribadi maupun atas nama lembaga yang sifatnya tidak mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Dan sangat diharapkan bantuan dari Pemerintah, swasta, BUMN, BUMD yang sifatnya tidak mengikat. Dan bantuan dari Negara lain yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dan akhirnya forum ini berusaha agar berguna dalam penghidupan masa sekarang dan masa yang akan datang.

 

 

PENGGUNDULAN HUTAN REGISTRASI 8

DI BUKIT BARISAN PADANG LAWAS MERESAHKAN MASYARAKAT

PALAS, GERAKAN INDONESIA BERSATU

Penggundulan hutan yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Khususnya di Kecamatan Sosa dan Kecamatan Batang Lubu Sutam sangat meresahkan masyarakat karena menghawatirkan mengundang malapetaka yang dasyat, karena merusak Lingkungan Hidup. Penggundulan hutan tersebut berkedok perkebunan kelapa sawit walaupun letaknya di bukit terjal penuh bebatuan. Jika hal ini dibiarkan berlanjut maka amat besar dampaknya bagi keselamatan dan kelangsungan hidup manusia, flora dan fauna yang ada didalamnya dan sekitarnya.

Dari sumber yang didapat oleh GIB dari FPLH-BB  ( Forum Penyelamat Lingkunagan Hidup Bukit Barisan) Kabupaten Padang Lawas, masyarakat sangat keberatan karena khawatir akan terjadi banjir banding, tanah longsor, lahan kekeringan yang mengakibatkan gagal panen,pendangkalan sungai seperti yang sudah terjadi sekarang ini juga seperti yang terjadi di Kabupaten Madina di beberapa waktu lalu. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena kondisi Hutan dan Bukit Barisan register 8 yang telah digunduli dibawahnya banyak aliran sungai yang berpotensi tanah longsor, banjir bandang. Jika hal itu benar terjadi dampaknya bukan hanya dirasakan di kabupaten Padang Lawas saja tapi juga di Propinsi Riau, Karena dari bukit Barisan tersebutlah sumber mata air yang mengalir di tiga sungai besar antara lain sungai Batang Lubu, Sungai Sutam dan sungai Sosa yang melintasi dua Provinsi yaitu Sumtera Utara da Riau (Kab. Rokan Hulu).

Diperkirakan Jutaan jiwa yang akan menanggung akibat kerusakan hutan dan lingkungan yang di akibatkan orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dalam kerusakan hutan tersebut. Sumber yang didapat GIB dari masyarakat,  masyarakat sangat merasa resah melihat truk-truk yang mengangkut hasil  dari penggundulan hutan yang sama sekali bertentangan dengan nurani mereka. Untuk itu masyarakat sangat mengharapkan perhatian dari pihak Pemda khususnya Dinas Kehutanan untuk meninjau kembali izin dan sekaligus mencabut Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) dan Kayu Rakyat ( KR) di Bukit Barisan atau hutan register 8 yang berada di Kab. Padang Lawas terutama kec.Sosa, Batang Lubu Sutam demi kelestarian hutan lingkungan hidup dan makhluk yang ada didalamnya sebagai mana kita tahu bahwa Bukit Barisan adalah Simbol Kab. Padang Lawas, Hutan adalah Paru-paru dunia. Jika Hutan rusak bukan hanya Kab. Palas  dan Prop. Riau yang menanggung akibatnya, bahkan seluruh Dunia merasakan dan menanggung akibatnya.

Sumber diterima dari GIB dari tokoh masyarakat S. Lubis yaitu hal mengenai keberatan masyarakat tentang penebangan, Pengelolahan kayu di bukit Bukit Barisan tersebut telah disampaikan keberatannya kepada pihak Pemda, Kehutanan, DPRD Kab. Palas sekali melayangkan surat keberatan Kepada Gubernur Sumut dan Menteri Kehutanan melalui Pos, namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan atau respon sama sekali, pada hal kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan menyangkut keselamatan orang banyak  dan makhluk yang ada di dalamnya.

Jika pemerintah ingin menyelamatkan orang banyak khususnya di Kab. Padang Lawas dan Rohul,  Tambusai Provinsi Riau masyarakat sangat mengharapkan kepada Pihak Pemerintah Pusat, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan DPRD secepatnya menindak pelaku perusakan Lingkungan Hidup dan menanggapi keluhan nasib rakyat yang dampaknya bisa saja menimpa mereka di kemudian hari yang di sebabkan kerusakan hutan dan lingkungan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kenapa harus berhitung-hitung dulu untuk memperjuangkan nasib rakyat ? Tindakan nyata dari Pemerintah sangat diharapkan masyarakat secepatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hancurnya Hutan yang dibanggakan oleh masyarakat Kabupaten Padang Lawas

Atas permintaan masyarakat Kecamatan Sosa, Kec Batang Lubu Sutam dan Kec Hutaraja Tinggi di Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara menyatakan keberatan dan resah atas maraknya perambahan hutan Negara/alih fungsi hutan di Torparnasian Rahar Siporda Aek Nau Masak – Batu Parasi atau yang lazim disebut Bukit Barisan wilayah Luat Mondang Kec Sosa dan Kec Batang Lubu sutam.

Dari hutan register 7 (tujuh) 8 (delapan) Bukit Barisan tersebut banyak mengandung kekayaan alam yang wajib dilindungi yang tidak terhingga nilainya baik flora dan fauna, sumber kehidupan dan penghidupan sangat fatal meliputi sumber-sumber mata air, sungai-sungai kecil yang mengalir melintasi desa-desa dan dua Provinsi (Sumut dan Riau).

Dikhawatirkan kerusakan sungai dan alam atas perambahan hutan Negara yang akan mengakibatkan kerugian kepada rakyat, misalnya : Air Bah/ Bandang, Longsor dan rusaknya ekosistem dengan ditemukannya dinding bukit yang sudah mulai retak dan pemanasan Global/naiknya suhu permukaan Bumi.

Kemana harus mengadu..?

Berhubung Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menutup mata dan tidak mau tau akan kerusakan hutan Negara selama ini, Masyarakat meminta Ketegasan untuk dicari jalan penyelesaian masalah yang selama ini dihadapi oleh masyarakan di Kabupaten Padang Lawas.

Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk menugaskan Menteri Kehutanan RI untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan sudah jelas-jelas tindakan ini adalah tindakan melawan hukum yang merugikan kita dan anak cucu kita dikemudian hari.

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Juni 2011 inci lingkungan(go green)

 

LSM

Lembaga Swadaya Masyarakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP(Bahasa Inggrisnon-governmental organizationNGO).

Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintahbirokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :

  • Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
  • Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
  • Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasiataupun organisasi profesi

Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.

Jenis dan kategori LSM

Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sbb :

  • Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
  • Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
  • Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
  • Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah

PPLH Seloliman merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan lingkungan hidup. Didirikan pada 15 Mei 1990 di bawah naungan Yayasan Lingkungan Hidup Seloliman (YLHS).

Dinamakan PPLH Seloliman karena berada di perbukitan sejuk lereng gunung Penanggungan tepatnya berada di Dusun Seloliman, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PPLH Seloliman  bergerak secara  independen dan tidak berafiliasi pada organisasi sosial-politik manapun serta bukan bagian dari institusi pemerintahan.

VISI

Terbangunnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan melalui pendidikan lingkungan hidup.

MISI

  1. Melakukan pendidikan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup
  2. Melakukan upaya-upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana yang berkelanjutan dengan cara mengembangkan, membantu dan menyebarluaskan informasi serta ilmu pengetahuan yang ramah lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perdamaian umat manusia
  3. Memberikan informasi dan membangun kerjasama dengan masyarakat dalam upaya-upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana

TUJUAN PPLH

Mendorong terwujudnya kepedulian semua lapisan masyarakat baik secara individu maupun bersama terhadap lingkungan hidup sekitarnya sehingga kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan yang terjadi akibat aktivitas kehidupan sehari-hari dapat dikurangi atau bahkan di hindari, sehingga bisa diwariskan kepada generasi mendatang

 

BIDANG GERAK PPLH SELOLIMAN

Bidang gerak utama dari program dan kegiatan PPLH Seloliman adalah Pendidikan Lingkungan Hidup untuk semua golongan dan lapisan masyarakat yang dilakukan secara pendidikan non formal dengan metode alternatif. Adapun yang menjadi isu strategis utama  PPLH Seloliman adalah 3 hal yaitu :

  • Pendidikan Lingkungan dan Pendidikan Umum bagi proses penyadaran
  • Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat
  • Pertanian Organik menuju Kemandirian Petani

Program PPLH Seloliman  dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lingkungan hidup dengan berbagai aspek yang menyertainya. Ini diharapkan sejalan dengan meningkatnya kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab untuk memelihara dan melestarikan lingkungan.

Dana yang dikelola oleh PPLH Seloliman selain berasal dari hasil usaha sendiri juga berasal dari donatur perseorangan ataupun lembaga penyandang dana baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk terlaksananya program dengan baik, PPLH Seloliman  menjalin hubungan dengan berbagai lapisan masyarakat, institusi swasta atau pemerintah.

 

“sumber : dari wikipedia sama catetan kuliah ane”

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Juni 2011 inci hukum lingkungan

 

macam-macam faktor jiwa

Ajaran Abidhama membagi factor jiwa ke dalam dua macam :

  1. Kusula             : berarti murni, baik, sehat
  2. Akusula           : berarti tidak murni,tidak baik, tidak sehat

Factor-faktor jiwa tidak sehat adalah penyebab jiwa menjadi kaku, tidak luwes, dan jika dominan maka orang jadi lamban. Intinya factor tidak sehat terdiri dari sikapsikap negative. Dan sebaliknya factor jiwa sehat terdiri dari sikap-sikap positif. Factor jiwa sehat bersifat polar dengan lawannya. Jalan tengah tidak ada. Prinsip polar tersebut dijadikan cara untuk membuat jiwa yang sehat, yakni menggantikan factor-faktor tidak sehat dengan factor yan sehathal ini merupakan prinsip resiprokal atau hambatan timbale balik.

Dinamika kepribadian

Dinamika kepribadian adalah gerak kepribadian yang menjelma dalam tinkah laku, baik yang tampak maupun yan tidak tampak, terjadi karena interaksi antara factor sehat dan tidak sehat.jika terjadi dominasi dari salah satu factor maka akan menghasilkan tipe kepribadian atau tungkah laku tertentu pada individu yang bersangkutan.

Beberapa contoh interaksi berbagai factor jiwa a bagaimana prilaku terjadi :

  1. Factor-faktor tidak sehat seperti ketamakan, kekikiran, irihati, dan kemuakan di lawan oleh factor-faktorseperti ketidak terikatan ( alobha ), adosa ( ketidak muakan ), tatramajjhata ( tidak memihak ), dan passadhi ( sikap tenang ), mencerminkan ketenangan fisik dan jiwa yang terjadi karena berkurangnya perasaanketerikatan.
  2. Sikap egoism, irihati, kemuakan, menyebabkan orang haus atau mendam,bakan pekerjaan yang terpandang, tinggi dan mewah, atau iri dengan orang yang mempunyai pekerjaan seperti itu.
  3. Apabila sikap gembira, luwes, dan kecakapan yang muncul pada prilaku, maka seseorang akan berfikir dan bertindak dengan leluasa, mewujudkan keterampilansecara maksimal.

Tipe-tip kepribadian

Di dalam buku Visudhamagga tipe kepribadian di bagi menjadi beberapa macam :

  • Tipe orang suka kenikmata: berpenamplan menarik, melakukan tugas dengan seni, rapi, dan sangat berhati-hati.jika melihat objek yang menyenangkan, akan sangat berhati-hati untuk mengguminya, trpesona oleh tindakan, dan tidak memperhatikan keurangannya. Segi negatifnya ialah   suka berlagak, suka menipu, tamak, tidak mudah puas, penuh nafsu, dan sembrono.
  • Tipe orang pembenci : jika bekerja kasar dan sembrono,berpakaian tidak rapi, suka makanan pedas dan asam, tidak tertarik pada obek-objek yang indah,da selalu memperhatikan kekurangan ampai yang sekecil-kecilnya. Cept marah, penuh kebencian, kejam, iri hati dan kikir
  • Tipe orang delusi: pakaian compang camping, pekerjaan mereka tidak terampil,jorok, sering berkelakuan malas, kaku, mudah menyerah.

 

TEORI KEPRIBADIAN JEN DARI HSU

Francis L.K. Hsu adalah warga Negara USAketurunan Cina. Ia adalah sarjana filsafat, antropologi, kesusastraan Cina klasik dan psikologi. Dengan keahlian dalam ilmu-ilmu tersebu Hsu menyusun konsep kepribadian Timur sebagai alternative dari konsep kepribadian menurut psikologi barat. Teorinya disebut teori kepribadian jen dari kesusastraan Cina, yang berarti manusia yang berjiwa selaras, manusia yang berkepribadian.

Struktur kepribadian dan jiwa manusia timur digambarkan sebagai lingkaran-lingkaran yang konsentris. Setiap lingkaran menggambarkan suatu alam kehidupan jiwa manusia dengan berbagai macam isinya.

Hsu menggambarkan lingkungan alam kehidupan jiwa manusia atau kepribadian manusia ke dalam delapan lingkaran konsentris. Lingkaran-lingkaran tersebut hanyatehnis atau analisa, tentu kenyataannya tidak matematis, sehingga gambarnya  bukan lingkaran persis. Lingkaran ke tujuh sebagau pusatnya.

Lingkaran enam dan tujuh merupakan lapisan bawah sadar, mirip dengan konsep Sigmund Frued. Lapisan lima merupakan lapisan kesadaran yang tidak dinyatkan. Sedangkan lingkaran empat adalah lapisan kesadaran yang dinyatakan, di samping itu lapisan tiga dan empat adalah lapisan hubungan akrabatau karib, menggambarkan konsep manusia berjiwa selaras. Lingkungan hidup kejiwaan dengan hubungan kegunaan digambarkan dengan lingkaran kedua. Lingkaran nomer satu sebagai gambaran lingkaran hubungan jauh, terdiri dari pikiran dan sikap dalam alam jiwa tentang manusia, benda-benda, pengetahuan, adat, dan sebagainya.lingkaran nomer nol yang merupakan lingkaran ke delapan merupakan lingkungan dunia luar. Terdiri dari pikiran dan anggapan-anggapan seperti yang terdapat pada lingkaran nomer satu. Bedanya adalah lingkaran nomer satu di luar masyarakat individu yang bersangkutan, tetapi masih dalam lingkungan bangsa. Sedangkan kejiwaan dalam lingkaran nomer nol telah terletak di luar masyarakat dan bangsa dari individu yang bersangkutan.

 

 

 

TEORI KEPRIBADIAN KRAMADANGSA

Teori kepribadian kramadangsa merupakan ajaran psikologi dari airan kebatinan Kawruh Begja yang di pimpin oleh Ki Ageng Suryomentaram. Ki Ageng Suryomentaram merupakan keturunan Putra ke 55 dari Sultan Hamengkubuwono VII.

Di dalam geraka kebatinan Kawruh Begja ada istilah Pengawikan yang artinya pengetahuan. Pengawikan jiwa artinya pengetahuan tentang jiwa manusia, yang juga seterusnya tentang kepribadian.

Ki Ageng Suryomentaram mengatakan manusia sebagai mahluk berfikir dan mahluk social. Sebagai mahluk social manusia berbeda dengan hewan. Dan sebagai mahluk social manusia bergaul dan bermasyarakat.

Kejiwaan manusia : kepribadian

Di sini akan di bahas mengenai kejiwaan manusia dan stuktur jiwa manusia :

  1. Pengawikan Pribadi

Dari dahulu orang telah mengetahui bahwa manusia terdiri dari raga dan jiwa. Raga adalah bagian manusia yang tampak. Sedangkan jiwa adalah bagian manusia yang tidak tampak atau abstrak. Walaupun demikian jiwa ityu ada.adanya jiwa ditunjukkan dengan adanya rasa. Rasa adalah segala gerak alam batin yang meliputi perasaan-perasaan, gagasan, atau pikiran dan keinginan. Jadi Ki Ageng Suryomentaram menyamakan jiwa dengan rasa. Segala tindakan manusia didorong oleh rasa.

  1. Struktur kejiwaan manusia

Secara garis besar menurut Ki Ageng Mentaram mengenai struktur kejiwaan manusia dapat di sajikan sebagai berikut:

  1. Keinginan : sebagai asal usul yang bersifat abadi
  2. Dari keinginan timbul rasa hidup yang menjadi pendorong semua tindakan manusia.rasa hidup mendiferensiasi fungsional koordinatuf dalam kemampuan Cipta, Karsa, dan Rasa.
  3. Dalam hidup di dunia inimanusia dengan Rasa Karmadangsa melakukan pengembanganakal budi dalam bidang :
    1. Rasa senang dan susah
    2. Rasa sama
    3. Rasa damai
    4. Rasa tabah
    5. Rasa iri dan sombong
    6. Rasa khawatir dan sesal
    7. Rasa bebas

 

Kramadangsa selalu berfikir untuk mencapai kebahagiaan dan menghindari celaka. Dalam hal ini Ki Ageng Suryomentaram member penjelasan sebagai berikut :

Orang miskin merasa celaka lalu menggagas kebahagiaan orang kaya. Orang rendah drajatnya menggagas tinggi drajatnya, orang yang tidak berkuasa menggagas berkuasa, jelek menggagas baik,curang menggagas jujur, pemarah menggagas sabar, pemalas menggagas rajin dan sebagainya. (Ki Ageng Suryomentaram, Dr. grangsang Suryomentaram, seri VI, 1978, p, 9)  

Objek-objek yang digagas oleh Kramadangsa terutama ialah :

  1. Semat, menyangkut kekayaan
  2. Drajat, menyangkut kehormatan
  3. Kramat, menyangkut kekuasaan.

Inti kepribadian manusia

Rasa keakuan Kramadangsa bukanlah inti dari pribadi manusia, namun hanya sekedar identitas. Seperti laki-laki, perempuan, tua, muda, kaya, miskin, gila, kikir, pandai, bodoh dan sebagainya. Inti pribadi manusia adalah manusia baru tanpa ciri yakni yang mampu mengatasi Kramadangsa. Di dalam manusia baru terdapat kesadaran yang mengawasi gerak rasa keakuan Kramadangsa dengan segala rasa tanggapan gagasan serta keinginannya.

 

“sumber : m.ikshan ghumaiyri” temen ane kosss, kuliah di UIN jurusan Psikologi angkatan 2010″

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Juni 2011 inci psikologi

 

Analisis dan Solusi Masalah Korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Sistem Hukum Lawrence Friedman

HUKUM PIDANA KHUSUS

“Analisis dan Solusi Masalah Korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Sistem Hukum Lawrence Friedman”

Dosen Pengampu: Muh. Abdul Kholiq ,SH., M.Hum.

 

SANDRA SAPUTRA

( 09 410 341 )

Fakultas Hukum

Universitas Islam Indonesia

Yogyakarta

2011

 

 

DAFTAR ISI

 

Halaman Judul………………………………………………………….i

Kata Pengantar…………………………………………………………………………….ii

Daftar Isi………………………………………………………………....iii

Pendahuluan……………………………………………………………         

Pembahasan………………………………………………………………..

Penutup…..……………………………………………………………..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Assalamu`alaikum Wr.Wb

 

Puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas ijin-Nya jua maka saya dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “ MENGANALISIS dan MENCARI SOLUSI MASALAH KORUPSI di INDONESIA menurut Teori LAURENCE FRIEDMAN

Maksud dari pembuatan makalah ini selain memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana Khusus adalah memberi informasi kepada pembaca mengenai Analisis dan Solusi Masalah Korupsi di Indonesia.

 

Terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana Khusus Muh. Abdul Kholiq ,SH., M.Hum. atas kritik dan saran sehingga makalah ini sesuai dengan yang diharapkan. Tak lepas pula ucapan terimakasih saya pada teman satu kelas saya atas pendapatnya dan segala bantuanya.

 

Wassalamu`alaikum Wr.Wb

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Hukum adalah suatu sistem, yaitu sistem norma-norma. Hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum atau sistem norma-norma, Sebagai sebuah sistem, hukum pidana memiliki sifat umum dari suatu sistem yaitu menyeluruh (wholes), memiliki beberapa elemen (elements), semua elemen saling terkait(relations) dan kemudian membentuk struktur (structure).[2]Lawrence M. Friedman menyebutkan sistem hukum dalam arti luas dengan tiga elemen yaitu struktural (structure), substansi(substance) dan budaya hukum (legal culture). Ketiga elemen tersebut saling mempunyai korelasi erat. Lawrence M. Friedman lebih lanjut mendeskripsikan ketiga elemen sistem hukum tersebut diumpamakan sebuah mesin dimana budaya hukum sebagai bahan bakar yang menentukan hidup dan matinya mesin tersebut. Konsekuensi aspek ini maka budaya hukum begitu urgen sifatnya. Oleh karena itu, tanpa budaya hukum, sistem hukum menjadi tidak berdaya, seperti seekor ikan mati yang terkapar di dalam keranjang, bukan seperti seekor ikan hidup yang berenang di lautan.

n  Komponen  Sistem Hukum

1. Substansi Hukum :

Norma-norma hukum (peraturan, keputusan) yang

dihasilkan dari produk hukum

2. Struktur Hukum :

Kelembagaan yang diciptakan sistem hukum yang

memungkinkan pelayanan dan penegakan hukum

3. Budaya Hukum :

Ide-ide, sikap, harapan, pendapat, dan nilai-nilai yang

berhubungan dengan hukum (bisa positip / negatip).

 

 

PEMBAHASAN

Substansi hukum

Substansi hukum (legal substance) dapat dikatakan sebagai salah satu faktor yang memberi kontribusi besar mengguritanya praktik korupsi. Hal itu terjadi karena substansi hukum direkayasa untuk memudahkan melakukan korupsi. Tidak hanya itu, substansi hukum juga dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan mereka yang tersangkut korupsi mengelak dari jeratan hukum. Cara paling sederhana, membuat norma hukum yang tidak jelas atau kabur.

Substansi hukum yang kabur itu tidak hanya memudahkan melakukan korupsi, tetapi juga memberikan kesempatan yang luas kepada penegak hukum untuk ”menggorengnya” sesuai kepentingan masing- masing. Bagi penegak hukum yang bekerja demi kepentingan penegakan hukum, aturan yang tidak jelas dapat digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang memanfaatkan aturan hukum yang tidak jelas itu. Sementara bagi penegak hukum yang ingin meraih keuntungan finansial, substansi hukum yang demikian akan diperdagangkan dengan mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Berkaca dari kasus suap dengan Artalyta dan kejadian yang menimpa Glenn Yusuf, jaksa Urip benar-benar ”menggoreng” kasus BLBI untuk menuai keuntungan finansial. Meski belum tentu tindakan itu dilakukan jaksa Urip untuk kepentingan diri sendiri. Namun dapat dipastikan, keberanian jaksa Urip muncul karena ia tahu persis kelemahan substansi hukum dalam perkara BLBI.

Salah satu substansi hukum yang potensial dan sering diperdagangkan penegak hukum adalah adanya peluang untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3). Mencermati kasus BLBI, penghentian sejumlah perkara dilakukan karena alasan tidak cukup bukti. Setelah kasus suap jaksa Urip dan Artalyta terungkap ke permukaan, alasan tidak cukup bukti sulit diterima sebagai penghentian kasus BLBI.

Dari penjelasan itu, terkuaknya penyimpangan yang dilakukan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dipicu oleh kelemahan substansi hukum. Kelemahan itu dimanfaatkan secara bersama-sama oleh koruptor dan penegak hukum untuk membangun relasi simbiosis mutualisme. Karena itu, amat jarang pelaku korupsi dijatuhi pidana maksimal. Sampai sejauh ini, mungkin hanya sepak terjang KPK yang mampu sedikit mengkhawatirkan koruptor.

Langkah progresif

Untuk keluar dari jerat korupsi yang menggurita, harus dimulai langkah-langkah progresif berupa pembenahan substansi hukum, shock therapy bagi penegak hukum dan pelaku tindak pidana korupsi.

Untuk substansi hukum, diperlukan political will untuk mereformasi semua aturan yang memudahkan terjadinya tindak pidana korupsi. Melihat aturan hukum yang ada, tidak mungkin menghambat laju praktik korupsi yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan negara. Bagaimanapun, menunda reformasi substansi hukum sama dengan mempercepat negeri ini masuk jurang kehancuran.

Sementara itu, penegak hukum yang memperdagangkan perkara korupsi harus diberi shock-therapy dengan menjatuhkan hukuman maksimal. Untuk itu, dengan tingkat perbuatan yang begitu memalukan, orang seperti jaksa Urip harus dihukum pidana maksimal. Memberikan hukuman ringan kepada penegak hukum yang memperdagangkan kasus korupsi tentu tidak akan memberi efek jera.

Khusus untuk pelaku korupsi, usulan memberi tanda ”EK” (eks koruptor) di KTP atau dengan mengucilkan dalam pergaulan masyarakat masih jauh dari cukup. Langkah progresif lain yang harus dilakukan, misalnya, bagi yang sedang dalam proses hukum, dalam setiap penampakan ke publik (seperti hadir dalam persidangan) harus memakai pakaian tahanan. Selain itu, bagi yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tidak lagi diberi fasilitas pengurangan hukuman. Mereka harus menjalankan hukuman penuh sesuai putusan pengadilan.

Saya percaya, tanpa langkah progresif, negeri ini tidak akan pernah keluar dari jeratan korupsi. Bagian dari sejarah negeri ini menceritakan kepada kita, VOC hancur karena korupsi. Apakah kita sedang membiarkan sejarah itu berulang?

  1. STRUKTUR HUKUM

Komponen yang disebut dengan struktur adalah kelembagaan diciptakan oleh sistem hukum seperti pengadilan negeri, pengadilan administrasi, yang mampunyai fungsi untuk mendukung bekerjanya sistem hukum itu sendiri. Komponen tersebut memungkinnya adanya pelayanan dan pelaksanaan hukum secara teratur. Kondisi sekarang ini terjadi penurunan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap badan peradilan. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan berlangsung secara terus menerus perlu dilakukan upaya progresif dan renponsif untuk menanggulangi hal tersebut.

Penurunan kepercayaan dan kewibawaan peradilan dikarenakan lemahnya kepemimpinan manajemen perkara, lemahnya pengawasan internal, rendahnya kredibilitas hakim, rendahnya integritas dan profesionalitas hakim. Seperti diketahui bersama bahwa belum lama ini Artalyta Suryani (Ayin) divonis lima tahun penjara oleh pengadilan yang memeriksanya terkait dengan kasus suap, menurut penulis hal tersebut tidak sebanding dengan kejahatan dan kerugian yang dialami negara, sebelum itu juga terdapat permasalahan di lingkungan Mahkamah Agung yaitu kasus suap Probosutedjo, namun kasus tersebut sangat sulit dibuktikan bahkan tidak dapat menjerat ketua MA Bagir Manan, ataupun putusan bebas Akbar Tandjung, dan kemungkinan juga perkara yang diperiksa diluar kemampuan hakim yang dikeranakan kompleksitas perkaradan juga terdapat kelemahan (Weakness) lembaga kehakiman adalah manajemen pengelolaan modal tenaga intelektual belum berjalan baik termasuk rekrutmen dan juga promosi hakim yaitu belum adanya penyaringan tenaga hakim yang cerdas jujur dan beraniUntuk mengatasi hal tersebut haruslah terdapat suatu reformasi lembaga peradilan yang melibatkan beberapa aspek yaitu perubahan administrasi hakim dan pembenahan kualitas hakim.

Penting melakukan reformasi yang mendasar terhadap sistem peradilan, tidak saja menyangkut penataan kelembagaan (institutional reform) ataupun menyangkut mekanismeaturan yang bersifat instrumental (instrumental atau procedural reform), tetapi juga menyangkut personalitas dan budaya kerja aparat peradilan serta perilaku hukum masyarakat yang cenderung kurang optimal.

Faktor lain yang yang perlu diperlihatkan dalam upaya pembangunan penegakan hukum yang akuntabel adalah proses rekrutmen personel penegak hukum yang dalam hal ini adalah hakim. Penegakan hukum yang akuntabel juga menyangkut the scientific investigation of legal problem, maka dari itu diperlukan penegak hukum yang memiliki insting yuridis yang tajam dalam segala kebutuhan masalah hukum dan menyelesaikannya secara cepat, tepat, adil dalam rangka mewujudkan peradilan yang murah, cepat dan tentunya adil. Sehingga tidak menimbulkan justice denied. Bisa juga proses penyelesaian kasus hukum secara berkualitas menuntut adanya pendidikan berkelanjutan Continuing Legal Education (CLE) bagi para penegak hukum.

Dalam menyelesaikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime bukanlah mudah bila mengacu ataupun menggunakan sistem hukum yang ada sekarang ini, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan menggunakan dengan cara yang tidak biasa ataupun dengan kebijakan integral baik itu penal maupun non penal dengan memperhatikan faktor kriminogen terbentuknya suatu kejahatan misalnya keberanian hakim untuk menggunakan asas pembuktian terbalik dan asas peradilan in absentia karena sistem peradilan yang sekarang ini ataupun hukum positif sekarang kurang dapat menjerat dan mengatasi persoalan yang akan dihadapi sehingga dibutuhkan suatu pemikiran progresif yaitu dengan memperhatikan faktor-faktor non yuridis dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum Progresif menjadi prioritas alternatif yang wajib digunakan dalam penanggulangan kasus seperti kasus korupsi. Karena penaggulangan seperti sekarang ini adalah bersifat sistemik dan cenderung statis serta monoton sehingga Indonesia akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan. Dalam penegakan hukum yang progresif memerlukan adanya penegak hukum yang mempunya integritas tinggi berserta moral yang baik. Hakim Amerika mengatakan” berikan aku penegak hukum yang baik dan dengan Undang-Undang yang buruk niscaya keadilan akan tercapai”, lebih dari itu juga dituntut adanya ideologi penegak keadilan yang berorientasi nilai keadilan.

 

 

BUDAYA HUKUM
(LEGAL CULTURE)

 

  • Hukum bukan sekedar alat yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, tetapi merupakan perangkat tradisi, obyek pertukaran nilai yang tidak netral dari pengaruh sosial dan budaya
  • Hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang utuh.
  • Pengertian Sistem :

a. Berorientasi pada satu tujuan

b. Lebih dari sekedar jumlah dari bagian-bagian

c. Berinteraksi dengan sistem lain yang lebih besar

d. Bekerjanya bagian-bagian menciptakan sesuatu

yang berharga.

  • Secara Sosiologis : hukum sebagai sistem nilai yang merupakan sub sistem dari sistem sosial (T. Parsons)
  • Budaya : Berfungsi sebagai kerangka normatif dalam kehidupan manusia à menentukan perilaku
  • Budaya berfungsi sebagai sitem perilaku
  • Budaya hukum sangat mempengaruhi efektifitas berlaku dan keberhasilan penegakan hukum
  • Hukum merupakan konkretisasi nilai-nilai sosial yang terbentuk dari kebudayaan
  • Kegagalan hukum modern seringkali karena tidak compatible dengan budaya hukum masyarakat (Misal : UU PemDes 9/1975).
  • Budaya Hukum :

a. Internal Legal Culture : kultur yang dimiliki oleh    struktur hukum

b. External Legal Culture : kultur hukum masyarakat pada umumnya

Mengubah kultur hukum yang berkarakter individual-liberal menjadi kolektivtas-sosial-religius disadari bukan pekerjaan mudah dan ringan untuk bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Mengubah kultur hukum senantiasa harus paham tentang nilai-nilai, tradisi, kebiasaan, dan segala sikap dominan yang umumnya berlaku dalam segala aspek kehidupan. Kompleksitas kehidupan dan derasnya nilai-nilai Barat yang merasuk lewat arus globalisasi menjadikan nilai-nilai domestik tergerus dan termarginalkan, bahkan hilang dari sanubari terdalam warga negara dan bangsa.

Tiada cara yang lebih efektif untuk penyadaran masalah penanaman nilai-nilai kolektivitas-sosial-religius itu kecuali dengan pendidikan budi pekerti, karakter, agama, dan nasionalisme. Agenda akademik dan pedagogik sudah tentu amat penting untuk masa depan dalam rangka pencegahan terhadap meluasnya wabah korupsi pada generasi penerus. Tetapi, untuk situasi yang telah telanjur berantakan saat ini, tentu dibutuhkan agenda aksi yang tegas dan nyata (affirmative action). KPK telah mengawali, memberi contoh sekaligus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan nyata. Belum lama ini, para tokoh lintas agama, para tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM), forum rektor, dan berbagai elemen masyarakat telah bergeliat memberikan dukungan dan merapatkan barisan untuk bersama-sama memerangi korupsi kolektif.

Retorika politik di berbagai media dengan berkilah dan pernyataan berputarputar, selain terkesan defensif, juga tidak menyelesaikan masalah, justru semakin memicu kemarahan massa. Kalau memang, para politisi, advokat, jajaran kepolisian, dan kejaksaan tidak sanggup ikut serta dalam barisan perang antikorupsi, lebih baik minggir atau mundur untuk memberi jalan lapang bagi kelancaran dan kesuksesan pemberantasan korupsi.

Jangan menghalang- halangi dan jangan menjadi duri dalam daging bangsa sendiri. Awas, menghalang-halangi bisa dipersepsikan sebagai bagian dari mafioso dan akan digilas pula oleh tank-tank antikorupsi.(*)

 

Dilihat dari awal mula kejadiannya, semua jenis kejahatan (termasuk korupsi) selalu dimulai dari pelanggaran hukum di bidang keuangan yang kuantitasnya kecil dan kualitasnya rendah. Virus-virus kejahatan demikian itu akan segera menjadi besar dan mewabah apabila didukung oleh situasi lingkungan yang serbamiskin (terutama miskin iman), permisif, dan kontrol hukum yang lemah.Kultur hukum kita akhir-akhir ini cenderung kuat menunjukkan ada situasi yang serba negatif itu. Berlakulah pepatah Jawa ”kriwikan dadi grojogan”, artinya dari kejahatan kecil per individu dengan cepat menjadi kejahatan besar (kolektif).

Kini, korupsi itu sudah merupakan kejahatan kolektif. Bahasa hukum menyebutnya sebagai extraordinary crime. Korupsi bukan lagi merupakan kejahatan biasa dan bersifat per individu, melainkan telah menjelma sebagai kejahatan luar biasa yang bersifat kolektif. Syed Hussein Naser (1968) menyebut perkembangan korupsi yang sedemikian meluas itu sebagai widespread, deeply rooted. Apabila perkembangan itu tidak bisa dihentikan dengan pemberantasan secara tuntas, dipastikan tinggal selangkah lagi sampai pada kehancuran masyarakat, bangsa, dan negara.

 

 

 

 

KESIMPULAN
Kita sudah tentu sangat khawatir dan risau dengan kegagalan pemberantasan korupsi selama ini. Dari aspek hukum terlihat sekali bahwa metode konvensional pemberantasan korupsi dengan bertumpu kepada teks-teks dan prosedur yang tertulis dalam perundang- undangan (hukum positif) ternyata sangat mudah dipatahkan oleh mafioso untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Pengalaman pedih seperti itu mestinya cukup memberikan pelajaran bagi kita, khususnya para aparat penegak hukum untuk segera menemukan metode lain yang juga tergolong extraordinary.

Sudah tentu, metodenya pun harus tergolong luar biasa. Ini baru ada korespondensi dan benar menurut logika hukum. Metode penegakan hukum yang kita pilih harus lebih unggul dan bisa mengatasi perkembangan korupsi itu sendiri. Jangan sampai aparat penegak hukum terbirit-birit jauh tertinggal dari gesit dan lincahnya lari para koruptor. Kita wajib menemukan metode baru yang antisipatif sekaligus represif terhadap perkembangan korupsi. Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan sikap kritis, kreatif, dan inovatif. Sikap kritis diperlukan tertuju kepada doktrin-doktrin hukum individual-liberal yang masih kuat mengakar pada hukum pidana. Dari sikap kritis itu diharapkan muncul keberanian untuk melakukan dekonstruksi ke arah doktrin baru yang berkarakter kolektivitas-sosial-religius.

Kita wajib mencegahnya. Inovasi hukum dan penegakan hukum menjadi penting dilakukan. Secara ringkas dan padat, Satjipto Rahardjo (alm) merangkum sikap kritis, kreatif, dan inovatif dalam penegakan hukum (termasuk pemberantasan korupsi) dengan satu kata yaitu ”progresif”. Dalam alur pikir dan semangat yang ”progresif” itulah, kita perlu memberikan dukungan penuh kepada KPK yang telah melangkah dengan penahanan terhadap 19 dari 26 tersangka korupsi kolektif (para anggota DPR periode 1999-2004).

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Juni 2011 inci hukum pidana khusus

 

cheat mod Gta San Andreas(bahasa indonesia) PC

 

 

LXGIWYL = Senjata Paket 1

PROFESSIONALSKIT = Senjata paket 2

UZUMYMW = Senjata paket 3
HESOYAM = Darah( Kesehatan) 100%, Armor (Baju Anti Peluru),dan Uang $25.000
BAGUVIX = Badan Kebal (Tidak Terhadap Ledakan, Lapar, tergilas/Tertabrak Kendaraan dan Jatuh Dari Ketinggian)
CVWKXAM = Oxygen Tak Terbatas
ANOSEONGLASS = Mode Adrenaline
FULLCLIP = Amunisi Tak Terbatas

 

TURNUPTHEHEAT = Naikan 2″ Wanted Level”
TURNDOWNTHEHEAT = Hapus “Wanted Level”
BTCDBCB = Gendut
BUFFMEUP = Berotot
KVGYZQK = Kurus
AEZAKMI = Tidak pernah di incar polisi
BRINGITON = 6 “Wanted Level”
WORSHIPME = Maksimum “Respect”
HELLOLADIES = Maksimum “Sex Appeal”
VKYPQCF = Maksimum “Stamina”
PROFESSIONALKILLER = Senjata level “Hitman”
NATURALTALENT = Maksimum level “Driving Skill”

 

AIWPRTON = Tank Rhino
OLDSPEEDDEMON = Bloodring Banger
JQNTDMH = Rancher
VROCKPOKEY = Hotring Racer #1
VPJTQWV = Hotring Racer #2
WHERESTHEFUNERAL = Romero
CELEBRITYSTATUS = Stretch
TRUEGRIME = Trashmaster
RZHSUEW = Caddy
JUMPJET = Hydra
KGGGDKP = Vortex
AIYPWZQP = Memiliki Parasut/Terjun Payung
ROCKETMAN = Jetpack
OHDUDE = Hunter
FOURWHEELFUN = Quad (Motor Roda 4)
AMOMHRER = Tanker
ITSALLBULL = Dozer
FLYINGTOSTUNT = Stunt Plane
MONSTERMASH = Monster

 

CPKTNWT = Mobil Melayang
WHEELSONLYPLEASE = Mobil terlihat Ban Saja/Mobil Transparan
STICKLIKEGLUE = Daya Belok/Handling Tinggi
ZEIIVG = Semua lampu lalu lintas Hijau
YLTEICZ = Lalu lintas menjadi kacau
LLQPFBN = Kendaraan Pink
IOWDLAC = Kendaraan Hitam
FLYINGFISH = Perahu Boat Terbang
EVERYONEISPOOR = Kendaraan mobil tua
EVERYONEISRICH = Kendaraan mobil cepat/modern
CHITTYCHITTYBANGBANG = Mobil Terbang
JCNRUAD = Kendaraan Kebal
SPEEDFREAK = Semua mobil memiliki Nitro
BUBBLECARS = Mobil terbang jika ditabrak
OUIQDMW = Menembak dari mobil leluasa
GHOSTTOWN = Jalanan Sepi
FVTMNBZ = Lalu lintas kendaraan mobil “Country”
BMTPWHR =Lalu lintas kendaraan mobil “Country” dan pakaian “Country”

 

SPEEDITUP = Permainan mejadi cepat
SLOWITDOWN = Permainan mejadi lambat
AJLOJYQY = Pejalan Kaki Rusuh dan dapatkan stik Golf
BAGOWPG = Kepala memiliki Hadiah
FOOOXFT = Pejalan Kaki memiliki senjata
GOODBYECRUELWORLD = Bunuh diri
BLUESUEDESHOES = Pejalan Kaki menjadi Elvis
BGLUAWML = Pejalan Kaki menyerang dengan senjata
LIFESABEACH= Pejalan Kaki berpesta pantai
ONLYHOMIESALLOWED = Gang Members Everywhere
BIFBUZZ = Gangter menguasai jalanan
NINJATOWN = Pejalan Kaki menjadi Ninja dan Pedang (Katana)
BEKKNQV = Pelacur mengikuti
CJPHONEHOME =  Sepeda lompat tinggi
KANGAROO = Lompat tinggi
STATEOFEMERGENCY = Mode Rusuh
CRAZYTOWN = Mode Pakaian Lucu
SJMAHPE = Rekrut Pejalan Kaki (9mm)
ROCKETMAYHEM = Rekrut Pejalan Kaki (Rockets Launcher)

 

PLEASANTLYWARM = Cuaca terang
TOODAMNHOT = Cuaca sangat terang
ALNSFMZO = Cuaca Berawan
AUIFRVQS = Cuaca Hujan
CFVFGMJ = Cuaca Berkabut
YSOHNUL = Jam lebih cepat
NIGHTPROWLER = Selalu Tengah Malam (00:00)
OFVIAC = Selalu Malam (21:00)
SCOTTISHSUMMER = Badai
CWJXUOC = Badai Pasir

 

“sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2824475

 

 

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Juni 2011 inci hobi

 

7 kiat mengecilkan perut yang buncit

Bagaimana cara mengecilkan perut yang buncit? Apakah ada tips mengecilkan perut secara alami? Memiliki perut gendut memang bukan hal yang patut dibanggakan. Selain tak sedap dipandang, kondisi ini juga bisa merusak penampilan. Timbunan lemak yang berlebihan di bagian perut nyatanya bisa menghambat fungsi hati sebagai penyaring racun dalam darah.

Dengan kondisi ini membuat sistem sirkulasi tubuh tidak berjalan normal dan menjadi pemicu timbulnya berbagai masalah kesehatan, seperti kadar kolesterol tinggi dan tekanan darah tinggi.

Sebagian besar perut menggelembung alias buncit disebabkan oleh faktor dasar yaitu diet dan gaya hidup. Berikut ini beberapa cara untuk menghilangkan perut buncit baik pada pria maupun wanita, cekidot :

perut buncit

1. Minum air
Jika kepenuhan perut disebabkan oleh penyimpanan air, Anda sebenarnya dapat mengurangi masalah tersebut dengan minum air lebih banyak. Hal ini akan mencairkan konsentrasi sodium dalam tubuh sehingga meningkatkan jumlah air yang keluar dari sistem. Minum lebih banyak air juga menjamin fungsi empedu efektif untuk mengeluarkan produk sampah. Jangan merubah konsumsi air saat diet karena banyak bahan yang sulit dicerna dan dapat menyebabkan perut menggelembung.

2. Makan perlahan-lahan
Hindari makan cepat, karena ketika Anda menelan terlalu cepat, setidaknya udara tertahan dalam usus dan membentuk gas yang dapat memicu penggelembungan perut. Selalu duduk saat makan dan kunyah makan secara perlahan-lahan. Makanan yang tidak terkunyah menjadi bagian-bagian kecil tidak dapat dicerna dengan sempurna yang kemudian menghasilkan banyak gas yang menimbulkan penggelembungan.

3. Mengurangi konsumsi garam
Terlalu banyak garam dalam diet menambah ektra sodium terhadap cairan tubuh yang memperlambat mekanisme sehingga mendorong air keluar dari sel. Akibatnya perut terasa penuh dan menggelembung.

4. Konsumsi serat yang tepat
Serat adalah elemen penting dalam diet, tetapi untuk mengimbangi penyimpanan air yang menyebabkan penggelembungan, makanlah serat dalam buah-buahan seperti apel dan pear yang memiliki banyak kandungan air.

5. Awasi pengobatan
Perut yang mengembang adalah efek samping dari konsumsi obat. Aspirin kadang-kadang menyebabkan masalah perut yang memicu sembelit dan penggelembungan, termasuk pil kontrasepsi.

6. Hindari sembelit
Sembelit didefinisikan sebagai memiliki lebih sedikit dari tiga kali buang air besar dalam seminggu atau jika terlibat ketegangan. Sebagai akibat perut terasa menambah besar. Untuk merangsang isi perut, tingkatkan konsumsi serat dari buah-buahan dan sayuran, lakukan secara gradual untuk menghindari fermentasi dan produksi gas yang berlebihan.

7. Olahraga
Olahraga memang salah satu cara yang wajib ditempuh untuk menghilangkan si perut buncit. Olahraga akan membantu menggerakkan cairan dalam perut yang dapat menyebabkan perut besar dengan mendorongnya keluar dari jaringan dan masuk aliran darah dimana akan dilkeluarkan sebagai keringat atau dibawa ke empedu untuk dikeluarkan sebagai urine. Olahraga yang disarankan antara lain aerobik.

Itulah beberapa tips mengatasi perut buncit yang bisa anda lakukan.

selain itu ane juga mau share cara laen niii 😀

bagaimana cara mengecilkan perut? Mungkin anda sekarang memiliki masalah perut yang buncit dan lemak yang menggantung di perut. :D Tapi, anda bingung bagaimana cara menghilangkannya secara alami dan tepat atau latihan apa saja yang perlu dilakukan agar memiliki perut yang langsing.

Mungkin selama ini anda pernah atau bahkan sering mendapat nasihat agar rutin melakukan olahraga sit up untuk mengecilkan perut dan membentuk perut six pack. Tapi, yakinkah anda bahwa cara ini akan efektif bagi anda? Berdasarkan referensi yang saya baca, olahraga sit up adalah mempunyai manfaat mengencangkan otot perut dan membuat perut menjadi kencang dan rata. Jadi, jika di perut masih terdapat timbunan lemak maka langkah yang peling tepat adalah dengan menghilangkan lemak yang terdapat di perut terlebih dahulu.

Bagaimana caranya? Salah satu olahraga yang paling sesuai untuk ini adalah olahraga lari, atau bila anda malas bisa juga dilakukan di dalam ruangan menggunakantreadmill. Selain itu, jenis olahraga aerobik lainnya juga efektif untuk membakar lemak.

Berikut ini adalah beberapa cara lain yang bisa dilakukan untuk membakar lemak. Melakukan aktifitas berikut selama 30 menit dapat membakar kalori sebanyak :

· Berjalan Cepat : 156 kalori
· Bersepada : 195 kalori dengan kecepatan 9,5 mil/jam
· Berkebun : 105 kalori dan bila Anda mencangkul atau menggali : 246 kalori
· Mendaki : dengan beban di punggung seberat 5 kg : 252 kalori, tanpa beban di punggung : 237 kalori
· Bermain Tenis : 213 kalori
· Berenang : dengan gaya bebas : 120 kalori, gaya kupu-kupu lebih dari 315 kalori
· Menggunting Rumput Dengan Mesin : 219 kalori
· Bermain Voli : 99 kalori
· Mencuci Mobil : 135 kalori

Begitulah langkah yang tepat untuk cara mengecilkan perut. Dimulai dengan menghilangkan lemak terlebih dahulu baru kemudian melakukan olahraga sit up untuk membentuk perut yang kencang dan six pack. Bisa juga dibarengi dengan mengkonsumsi obat tradisional yang banyak beredar di pasaran ataupun obat-obatan modern asal sesuai dosis dan dengan anjuran dokter.

“ni pesen dari penuliss”

” saya berkata : bahwa perut buncit tiu sehat tapi hati2 lho didalemnya kita g tau ada apaa?? hahahaha makanya kalo kira2 perut sama badan gemuknya g sama hehe yo kurusin lahhh ,, itu trik dari saya dan saya juga pernh melakukan trik tersebut teman2 pembaca sekalian dan alhasil 100% mujurrr :D.. SELAMAT MENCOBAA”

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 6 Juni 2011 inci kesehatan

 

hukum dagang (pendahuluan)

hukum dagang (pendahuluan)

                Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu[1];
  1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
  2. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
  3. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
  4. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
  5. Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
  6. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
  7. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
  8. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
  9. Perdagangan dalam negeri
  10. Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
  11. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan’[2].
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA[3]
  1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
  1. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
  1. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
  2. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaranterdiri dari 13 bab.
  3. Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
–             UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
–             UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
–             UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  1. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual propertysebagai organisasi Internasional yang mengurus  perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
–             karya kesustraan                                  –   pertunjukan oleh para artis
–             Ilmu Pengetahuan (scientific)             –   Penyiaran audi visual
–             Artistik                                                            –   Penemuan ilmiah
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
  1. 1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[4]. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi,databasedan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  1. 2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
  1. a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses[5].
  1. b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI  Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
  1. c. Indikasi Geografi dan indikasi asal à penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau
tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
  1. d. Hak Desain Industri (Industrial Designs) à suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKI
Pada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:
Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:
Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ANALISIS KASUS
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda
  3. telah menjadi milik umum
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting.
DAFTAR PUSTAKA
  1. Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
  2. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
  3. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
 “catatan kuliah”
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 6 Juni 2011 inci hukum dagang

 

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can alway preview any post or edit you before you share it to the world.
 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 6 Juni 2011 inci Uncategorized